Ditresnarkoba Polda NTB Amankan 25 Tersangka dari Ungkap 14 Kasus


Mataram | Halo Mandalika -
Direktorat Resnarkoba Polda NTB dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah mengungkap 14 Selama 2 bulan mulai Juli hingga Agustus 2023.Kasus tindak Pidana peredaran Narkotika dengan mengamankan 25 tersangka berupa bukti narkotia, obat-obatan keras serta barang terlarang lainya.

Kepala bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., menyampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Rabu (06/09/2023).

Hal tersebut disampaikan atas bukit sesuai. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polda NTB dan atas informasi yang disampaikan masyarakat, Dit Resnarkoba Polda NTB melalukan upaya penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 14 kasus tersebut,"ungkap Kabid Humas yang pada konferensi pers tersebut didampingi Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriyadi SIK., serta Kabag Pengawasan Penyidikan Dit Resnarkoba Polda NTB.

Adapun pengungkapan 14 kasus tersebut  diantaranya, dilakukan di wilayah Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan di wilayah Lombok Barat. 

Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu seberat 777,945 Gram, Hexymer 459 butir, Trihexyphenidhyl 400 butir, Handphone, Sejumlah uang tunai, Kendaraan R2 dan R4 yang diduga sebagai penunjang dalam melakukan aktivitas peredaran Narkotika.

"Polda NTB mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan dalam rangka mencegah atau memberantas tindak pidana dan peredaran gelap Narkotika,"Ungkapnya.

Menyambut ungkapan dari Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriyadi SIK., juga menyampaikan dari keseluruhan kasus tersebut rata-rata tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus Terselubung (Ranjau) dan modus Online.

"Berikut barang bukti tersebut sedang diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB beserta ke 25 tersangka yang saat ini dalam tahap penyidik. Kasus tersebut diungkap berdasarkan informasi masyarakat dan upaya pengembangan penyidik,"ucap Deddy 

Sanksi dikenakan Pasal 114, atau pasal 112, atau pasal 111, atau pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara, kemudian pasal 196, 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Jauh dari Kata Sejahtera, Gaji Tenaga Honda Lotim dibawah UMK