Pelaku Residivis Tindak Narkotika Berinisial AH Kembali Menjadi Tahanan Polres Lotim


Lombok Timur | Halo Mandalika -
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Berhasil ungkap kasus Narkotika. Dari kejadian tersebut, pelaku ditangkap pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita bertempat disebuah Gudang yang beralamat di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim.  

Kronologi Kejadian, Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah Desa Masbagik Selatan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Kamis, (07/09/2023)

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal mendapat informasi bahwa seseorang yang berprofesi sebagai penjaga malam disebuah Gudang yang ada di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyergapan ke gudang tersebut dan mendapati pelaku ada di Gudang tersebut bersama dengan karyawan gudang lainnya. Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika

Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Selain itu, di dalam kamar tidur pelaku juga ditemukan 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

Pelaku berinisial AH Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir Masbagik, 31 Desember 1983, Umur 40 Tahun, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Gubuk Montong Timur, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lotim. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 divonis 1 tahun 4 bulan.

Berikut Barang Bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu

    1 (satu) buah sekop plastik
    1 (satu) buah bong
    2 (dua) buah korek api gas
    2 (sdua) buah gunting
    1 (satu) buah HP
  Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Total Barang Bukti yang diduga Shabu-shabu berat bruto 1,06 gram  
sanks

Tindak Narkotika dikenakan sanksi Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan Ratu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- ( Delapan Miliar Rupiah ).

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp 10. 000.000.000,-(Sepuluh Milyar Rupiah), Tindak Lanjut dalam Proses sidik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Jauh dari Kata Sejahtera, Gaji Tenaga Honda Lotim dibawah UMK