Penetapan Tersangka Inisial RSD, Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara


 

Mataram | Halo Mandalika - Pemerintah Kota Mataram Provinsi NTB beroperasi pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan satu orang penerima paket yang diduga obat-obatan tertentu (OOT) tanpa ijin edar, berinisial RSD (31) asal Kelurahan Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah di salah satu ekspedisi di Kota Mataram, pada Jumat (10/11/2023).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BBPOM di Mataram Yosef Dwi Irwan Prakasa S mengatakan, kegiatan operasi penindakan tersebut adalah sebagai tindak lanjut informasi dari Direktorat Inteligen BPOM.


"Hasil penindakan tersebut, tertangkap tangan satu orang dengan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar jenis Trihexyphenidio dan Tramadol dengan total 14.500 tablet yang disimpan dalam pipa 11 pipa paralon," ungkap Yosef saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).


Ia menyebutkan jumlah total 14.500 tablet tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 145 juta. Dari pengakuan penerima paket, obat-obatan tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Kota Mataram dan Lombok Tengah dengan harga Rp 10.500/tablet.


"Menurut pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pengadaan ini selama 3 bulan. Pengirimannya rutin dilakukan setiap 3-4 hari sekali, mengungkap hal demikian pada setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box dengan keuntungan diperoleh sekitar Rp 9 juta," bebernya.


Lanjutnya Penetapan tersangka yang ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat. "Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan atau denda sebesar Rp 5 milyar," Tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Aktifitas OJK berlanjut, Berikut Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan