Penetapan Tersangka Inisial RSD, Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BBPOM di Mataram Yosef Dwi Irwan Prakasa S mengatakan, kegiatan operasi penindakan tersebut adalah sebagai tindak lanjut informasi dari Direktorat Inteligen BPOM.
"Hasil penindakan tersebut, tertangkap tangan satu orang dengan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar jenis Trihexyphenidio dan Tramadol dengan total 14.500 tablet yang disimpan dalam pipa 11 pipa paralon," ungkap Yosef saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Ia menyebutkan jumlah total 14.500 tablet tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 145 juta. Dari pengakuan penerima paket, obat-obatan tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Kota Mataram dan Lombok Tengah dengan harga Rp 10.500/tablet.
"Menurut pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pengadaan ini selama 3 bulan. Pengirimannya rutin dilakukan setiap 3-4 hari sekali, mengungkap hal demikian pada setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box dengan keuntungan diperoleh sekitar Rp 9 juta," bebernya.
Lanjutnya Penetapan tersangka yang ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat. "Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan atau denda sebesar Rp 5 milyar," Tegasnya.
Komentar
Posting Komentar