Akibat Edarkan Uang Palsu, Kakek Umur 64 Tahun di Lotim diamankan Polsek Terara
Ilustrasi : Polisi Polsek Sikur bersama Tersangka saat memberikan keterangan Lombok Timur | Halo Mandalika - Seorang kakek umur 64 tahun berinisial M Warga Sukadana Kecamatan Terara Lombok Timur nekat edarkan uang palsu di pasar Terara Utara. Dengan modus berpura-pura membeli cabai ke pedagang. Kejadiannya, Senin pagi (7/4). Karena pedagang curiga dengan uang yang digunakan untuk berbelanja. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Terara untuk proses lebih lanjut. Sementara uang palsu yang diamankan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar dengan jumlah Rp 250.000, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 31 lembar berjumlah Rp 3.100.000 . Selain itu pelaku juga merupakan residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa korban yang sedang berjualan cabai tapi kemudian tiba-tiba datang pelaku seorang membeli cabai kering dengan harga Rp 20.000. Lalu pelaku menyerahkan uang Pecahan Rp 100.000 dan meminta uang kembal...
Komentar
Posting Komentar