Kasat Resnakoba Polresta Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan Obat-obatan Terlarang


Mataram | Halo Mandalika - AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Berhasil ungkap kasus Penyelundupan Obat-obatan terlarang, diungkap Pada hari Sabtu tgl 27 Januari 2024 dan hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 pukul 14.00 Wita. Lokasi Kantor Ekspedisi Sicepat di Jln. Brawijaya Mataram.

Pelaku Inisial M B H kelahiran Semparu, 5 Juni 1998, Umur 25 tahun, Pendidikan Terakhir S1, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Mentinggo RT/RW 004/000 Desa Kopang Rembiga Kec. Kopang Kab.Lombok Tengah. Kamis, (1/2/2024).

Kronologi Kejadian Berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Mataram bahwa ada paket yang diduga berisi obat keras masuk dari luar wilayah NTB melalui ekspedisi Sicepat.

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. memerintahkan  Kanit Lidik untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai Mataram dan pihak operator ekspedisi Sicepat utk memastikan informasi tersebut.

Dengan bukti terduga, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 Wita tim Opsnal bersama Bea Cukai Mataram menuju kantor ekspedisi Sicepat di Jalan. Brawijaya Mataram untuk mengecek paket yang diduga berisi obat keras tersebut, setelah dibuka ternyata benar paket yang dicurigai berisi obat keras jenis Tramadol.

Lanjutnya, Kanit Lidik meminta agar operator ekspedisi menghubungi pemilik paket melalui pesan WA untuk mengambil kekantor ekspedisi dengan alasan belum ada petugas kurir yang antar, namun sampai jam 7 malam pemilik paket tidak ada datang sehingga Kanit Lidik mengamankan paket tersebut.

Dinyatakan, bahwa hingga hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pemilik paket juga tidak kunjung datang kekantor ekspedisi untuk mengambil paketnya, selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Lidik dan tim opsnal untuk menjemput pemilik paket yang beralamat di Kopang Lombok Tengah.

Sambungnya, Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kopang selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal mendatangi alamat sesuai yang tertera dalam paket, setelah menghubungi saksi Kadus setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, namun tidak ditemukan BB obat keras dan Narkoba, setelah dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di dalam laci meja rias dikamar tersangka ditemukan plasting bening yg berisi pil warna kuning sebanyak 5 butir obat jenis Hexymer.

Kemudian dilakukan pembukaan paket oleh pemilik paket ditemukan 30 strip atau sebanyak 300 butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol serta 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna kuning diduga obat jenis hexymer.

Setelah diinterogasi terkait paket barang yang dipesan dan memastikan identitasnya, pemilik paket mengakui jika nama dan alamat paket yg dikirim melalui ekspedisi Sicepat itu adalah miliknya yang dipesan melalui online. Selanjutnya dilakukan pembukaan paket dan berisi obat keras jenis Tramadol dan beberapa pil warna kuning sesuai daftar BB pada poin E.

Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah lima kali memesan pil/obat jenis ini dan berdasarkan hsl uji labfor Polda Bali pil/obat dlm kemasan itu adalah obat jenis Tramadol dan pil yg warna kuning adalah obat jenis Hexymer.


Barang bukti berupa, 1 (satu) buah paket warna hitam yang di dalamnya berisikan

- 300 (tiga ratus) butir obat-obatan jenis Tramadol.
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 5 butir obat-obatan jenis Hexymer
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 10 butir obat-obatan jenis Hexymer.
 2 (dua) buah HP android.
 

Tersangka M B H merupakan penjual dan pengguna obat-obatan jenis Tramadol yang beroperasi diwilayah Kopang, Lombok Tengah.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 435 UU RI NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah).(HM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Dugaan Terima Suap, PPK-PS Laporkan Mafia Tanah di BPN Sumbawa