Amankan 3 TKP, 2 Tersangka Berhasil diringkus Kasat Resnarkoba Mataram


Mataram | Halo Mandalika -
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H.,M.H berhasil ungkapan kasus Narkoba jenis Ganja diwilayah hukum Polresta Mataram Pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 pukul 15.00 Wita.

Berikut, Kejadian perkara TKP 1 Dipinggir Jln. Sriwijaya, Kel. Mataram Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram. TKP II Sebuah Rumah di Jln. Swakarya No. 3 X Lingk. Kekalik Barat, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram. TKP III Sebuah rumah di Jln. Panji Anom, Lingk. Kekalik Indah, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram. Saksi melibatkan Ketua RT dan Kaling.

Adapun terduga pelaku yg diamankan MFS, Mataram, 24 Mei 1996, Umur 28 tahun, Pendidikan Terakhir D3, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Sasak, WNI, Alamat Jln. Swakarya Lingk. Kekalik Barat, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram.

MZY, Ampenan 12 Juni 1999, umur 25 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Suku Sasak, WNI, Alamat Jln. Panji Anom, Lingk. Kekalik Indah, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram. Kamis, (04/07/2024)

Kronologis Kejadian, Berdasarkan hasil lidik di lapangan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa Dipinggir Jalan Sriwijaya, Kel. Mataram Timur, Kec. Mataram Kota Mataram. Diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 Wita saat tiba di TKP I, Tim Opsnal melakukan pemantauan di sekitar TKP dan pada pukul 15.00 wita Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku inisial MFS. Dengan disaksikan oleh RT setempat,  selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan disekitar tempat diamankannya terduga pelaku, ditemukan Barang Bukti Narkotika diduga Ganja dalam sebuah paket yang saat itu dibawa oleh terduga pelaku.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II (rumah terduga pelaku MFS), dengan disaksikan RT setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah ditemukan Barang Bukti.

Sambungnya, dari hasil interogasi awal terhadap terduga MFS, kemudian dilakukan pengembangan ke TKP III, dan berhasil diamankan terduga inisial MZY, dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah terduga MZY ditemukan Barang Bukti sebagaimana daftar BB pada point F TKP III.

Berikut barang bukti TKP I
1. 1 (satu) buah paket yang di dalamnya berisikan
- 1 (satu) bungkus / teh kotak.
- 1 (satu) buah lakban bening.
- 1 (satu) bungkus alumunium foil yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus alumunium foil yang di dalamnya berisikan daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja.
2. 1 (satu) buah HP android warna hitam.
3. 1 (satu) unit mobil merk Wuling warna merah marun.

Barang Bukti TKP II
1. 1 (satu) buah bungkus rokok yang berisikan batang ganja.
2. 1 (satu) bendel plastik klip bening.
3. 1 (satu) bungkus roling paper merk WILD.
4. 1 (satu) bungkus roling paper merk Trench Town.
5. 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 lembar roling paper.

Barang Bukti TKP III
1. 1 (satu) buah timbangan elektrik
2. 1 (satu) bendel plastik klip bening kosong
3. 1 (satu) bungkus roll paper
4. 3 (tiga) lembar roll paper
5. 1 (satu) buah HP android warna biru

Berat brutto BB Narkotika diduga jenis Ganja 96,58 Gram. Atas kejadian tersebut, selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(HM-1)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Aktifitas OJK berlanjut, Berikut Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan