Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS DPRD Lombok Timur TA. 2025 Berlangsung

Ilustrasi : Persetujuan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Lombok Timur | Halo Mandalika - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur. Senin, (12/08/2024)

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, rekan anggota forum koordinasi pimpinan daerah dan ketua pengadilan negeri Selong, dan para asisten staf ahli Kepala Dinas badan satuan kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

"Rancangan (KUA) dan (PPAS) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2025 yang telah kami sampaikan pada hari Selasa 6 Agustus tahun 2024 yang lalu, kemudian dari sisi pendapatan belanja dan penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan dan hari ini merupakan akhir dari tahapan pembahasan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Lombok Timur tahun 2 Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan oleh gabungan komisi DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah bersama OPD Kabupaten Lombok Timur, "bebernya

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna II masa sidang III Tahun 2024 di Kantor DPR pada senin, 12 Agustus 2024

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, melalui Pj Sekretaris Daerah, H. Hasni, menyampaikan, Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih atas dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada hari ini Semoga semua ikhtiar kita untuk membangun Kabupaten Lombok Timur,"ungkap hasni.

Senada dengan hal tersebut, Sapullah selaku pelapor dari gabungan Komisi I, memaparkan hasil proyeksi dan penyempurnaan usulan KUA-PPAS yang telah disesuaikan dengan prinsip Ketelatenan dan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

Gabungan Komisi I juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi, di antaranya agar kebijakan anggaran yang telah disepakati antara Bupati dan DPRD terus diikuti dengan evaluasi berkala. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan fisik dan non-fisik di Lombok Timur dapat terealisasi dan dinikmati langsung oleh masyarakat.

Seraya dengan hal tersebut, Komisi I juga menekankan pentingnya pemantauan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur sebagai alat ukur keberhasilan penggunaan anggaran sebagaimana mestinya di pertanggungjawaban.(HM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Dugaan Terima Suap, PPK-PS Laporkan Mafia Tanah di BPN Sumbawa