Kasus Suhaili Naik Tahap Penyidikan, Empat Orang Saksi Usai di Periksa Tim Penyidik

Ilustrasi : Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, Jumat (2/8/2024), saat dikonfirmasi membenarkan peningkatan salah satu status kasus Abah Uhel

Mataram | Halo Mandalika — Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir, yang lebih dikenal dengan sebutan Abah Uhel, kini menghadapi peningkatan status kasus hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini melibatkan laporan dari istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat, yang menuduh Suhaili menikah lagi tanpa izin dan sepengetahuannya.

Peningkatan status kasus ini dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, Jumat (2/8/2024), saat dikonfirmasi membenarkan peningkatan salah satu status kasus Abah Uhel. Sabtu, (3/08/2024)

“Ya, sudah naik penyidikan,” kata Syarif.

Meski satu kasus telah memasuki tahap penyidikan, Abah Uhel yang saat ini akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB, sebagai bakal calon Wakil Gubernur NTB mendampingi H. Zulkieflimansyah, masih berstatus sebagai saksi. "Masih saksi," ucap Syarif.

Dirreskrimum Polda NTB menyebutkan, hingga saat ini empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik termasuk istri yang bar-baru ini dinikahi Abah Uhel, Nurlaili, serta beberapa pihak terkait lainnya.

"Kalau dalam penyelidikan kemarin sudah ada empat saksi termasuk terlapor dan isteri yang dinikahinya," sebut Kombes Syarif.

Sementara Abah Uhel sebagai pihak terlapor, Rabu (31/7/2024), mangkir alias tidak memenuhi panggilan klarifikasi tahap penyelidikan. Dikutip dari Ayo Lombok, melalui kuasa hukumnya mantan Bupati Lombok Tengah dua periode itu, menyampaikan jika ketidakhadiran Abah Uhel karena ada agenda kegiatan di Kabupaten Bima.

“Kami minta ditunda satu minggu ke depan, karena ada silaturahmi dengan para relawan di Bima. Besok Rabu depan kami akan datang kok,” kata kuasa hukum Abah Uhel.

Untuk diketahui, selain menghadapi kasus laporan Lale Laksmining, bakal calon pendamping Dr. H. Zulkieflimansyah di Pilkada NTB 2024 mendatang, juga akan berhadapan kasus pidana penipuan, penggelapan dan pemerasan, yang dilaporkan De Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral, S.H. M.H.(Mae)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Aktifitas OJK berlanjut, Berikut Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan