Sebut Tak Bisa Simsalabim! Penghapusan utang Pelanggan PDAM Lotim Rp 11 Milyar


Lombok Timur | Halo Mandalika - Penghapusan atau pemutihan utang pelanggan PDAM Lombok Timur tahun 2024 tidak bisa serta merta atau simsalabim.Akan tapi hendaknya harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang ada.

Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Lotim Lalu Mustiaref yang juga menjabat sebagai pembina BUMD Lotim saat dikonfirmasi Senin (28/4) mengatakan sampai dengan saat ini belum ada pengusulan untuk pemutihan utang pelanggan PDAM Lotim sebesar Rp.11 Milyar sebagaimana yang mencuat di publik.

Karena penghapusan itu ada syarat atau ketentuan yang harus dilakukan pihak PDAM Lotim bukan serta merta terkecuali uang itu milik pribadi,akan tapi uang di PDAM punya daerah.

" Penghapusan utang atau pemutihan itu tidak serta merta harus melalui aturan yang sudah ada," tegasnya.

Ia mengatakan memang bupati Lotim pernah mengeluarkan pernyataan untuk menghapuskan atau memutihkan hutang pelanggan PDAM tersebut.Meskipun Bupati mengatakan seperti itu tidak harus diterima serta merta oleh pihak jajaran Direksi PDAM Lotim.

Akan tapi hendaknya jajaran Direksi PDAM harus menjabarkan apa yang diinginkan Bupati Lotim.Seperti menghitung jumlah pelanggan yang menonggak berapa dari tahun berapa,lalu dimasukkan dalam neracanya maupun lainnya.

Setelah itu baru diusulkan untuk dibahas dalam RUPS apakah layak ataukah tidak penghapusan utang tersebut.Namun pada sisi lain pemutihan utang diatas Rp 5 Milyar itu harus berdasarkan persetujuan DPRD.

" Saat hearing di dewan juga saya sampaikan sampai saat ini belum ada masuk surat pengusulan pemutihan utang Rp 11 Milyar dari PDAM,"tandas Mantan Kabid Aset ini seraya mengatakan jangan sampai masalah ini akan berdampak hukum di kemudian hari nanti.(HM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persuasi dalam merangkul Perspektif Radikal Ujaran Bersyukur di Tengah Gelombang Kehidupan

Akibat Edarkan Uang Palsu, Kakek Umur 64 Tahun di Lotim diamankan Polsek Terara

Berkonsolidasi! Merger BPR Kabalong Abdi Swadaya dan BPR Wiranadi di NTB