Abu-Abu! Ratusan Anggota KPRI Handayani Lotim Tuntut Pengembalian Dana Rp 4,6 Milyar

Ilustrasi : Kuasa Hukum para Anggota KPRI Handayani Lorim, M. Agus Setiawan, SH,MH

Lombok Timur | Halo Mandalika - Ratusan anggota KPRI Handayani Lombok Timur menuntut pengembalian dana yang dikelola oleh pengurus koperasi dengan total Rp 4,6 Milyar.

Sementara itu Koperasi Handayani yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim dengan anggotanya kebanyakan para guru dan pensiunan.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum para Anggota KPRI Handayani Lorim, M. Agus Setiawan, SH,MH dalam keterangan persnya di Selong,Rabu (14/5).

Menurutnya berdasarkan data yang dihimpun dari anggota kalau uang yang telah disetorkan smpai dengan saat ini totalnya mencapai Rp 4,6 miliar.
 
Sementara sejak 2016 Koperasi sudah tidak beroperasi lagi akan tapi yang menjadi masalah hingga kini uang simpanan Anggota belum bisa ditarik.

" Kan ini menjadi pertanyaan anggota,dimana koperasi itu sudah bubar tapi uang simpanan anggota tidak bisa diambil," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, uang yang disetorkan masing-masing anggota bervariasi mulai dari jutaan sampai Puluhan juta rupiah. Sedangkan pada tahun 2022 dalam keputusan RAT bersama anggota disepakati untuk membuat Tim penyelesaian tabungan dan simpaman anggota.

Akan tapi sampi saat ini ternyata dana tersebut tidak dapat dikembalikan kepada klien kami.Dengan keseluruhan jumlah anggota ada sekitar 300 orang.
 
Sementara pihak pengurus koperasi tidak memberikan kejelasan apapun kepada Anggota mengenai kapan dana tersebut bisa ditarik.
 
"  Atas dasar itulah para anggota yang mengadukan persoalannya kepada kami," tandasnya.

Sementara pengurus KPRI Handayani Lotim sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.(HM)