Kasi Intel : Kasus TIK DAK Dikbud Lotim Tahun 2022 Naik ke Penyidikan!

Ilustrasi : Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Lombok Timur | Halo Mandalika - Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan status dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dari penyelidikan ke penyidikan.

Dana TIK itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 32.4338.460.000.

" Kasus TIK DAK Dikbud Lotim tahun 2022 naik ke penyidikan," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, I Putu Bayu Pinarta dalam keterangan persnya,Jumat (2/5).

Ia mengatakan peningkatan status penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 Tanggal 30 April 2025.

Dengan berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Diantaranya berupa pengadaan barang berupa laptop/chromebook belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu.

" Dalam tindakan penyidikan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lotim akan mengumpulkan Alat Bukti dan Barang Bukti guna membuat terang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan menemukan Tersangka/ pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung Kerugian Keuangan Negara," tandasnya.(HM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akibat Edarkan Uang Palsu, Kakek Umur 64 Tahun di Lotim diamankan Polsek Terara

Persuasi dalam merangkul Perspektif Radikal Ujaran Bersyukur di Tengah Gelombang Kehidupan

Berkonsolidasi! Merger BPR Kabalong Abdi Swadaya dan BPR Wiranadi di NTB