Dampak Dinamika Global, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
![]() |
| Ilustrasi : Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Jakarta | Halo Mandalika - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika global dan domestik. Rabu, (27/08/2025)
Dalam laporan terbarunya, International Monetary Fund merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi global sebesar 20 bps menjadi 3,0 persen pada 2025 dan 10 bps menjadi 3,1 persen pada 2026. Revisi ini didorong oleh front-loading menjelang kenaikan tarif, serta tarif efektif Amerika Serikat (AS) yang lebih rendah dari rencana awal, perbaikan kondisi likuiditas global, serta kebijakan fiskal yang akomodatif.
Sejalan dengan revisi ini, World Trade Organization (WTO) memperkirakan perdagangan global 2025 tumbuh 0,9 persen, lebih tinggi dari perkiraan (sebelumnya -0,2 persen), terutama karena peningkatan frontloading impor AS. Di AS, perekonomian masih stabil meski dampak tarif mulai terlihat pada inflasi dan pelemahan pasar tenaga kerja. Di samping itu, tensi perang dagang mereda seiring keputusan AS untuk menurunkan tarif lebih rendah dibanding tarif awal, meskipun kebijakan tarif masih cukup restriktif terutama terhadap negara-negara BRICS.
Perkembangan di negara utama lain menunjukkan kondisi yang beragam. Di Tiongkok, pemulihan ekonomi masih tertahan dengan menurunnya sentimen konsumen dan dunia usaha. Sementara di Eropa, pertumbuhan masih ditopang permintaan domestik, meski zona manufaktur menunjukkan pelemahan yang tercermin dari angka Purchasing Managers’ Indeks (PMI) yang tetap di zona kontraksi dan penurunan industrial production.
Perkembangan tersebut meningkatkan ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global yang mendukung penguatan pasar keuangan global, serta aliran dana ke emerging markets termasuk Indonesia. Di dalam negeri, perekonomian domestik mencatatkan tingkat pertumbuhan yang solid.
Sementara itu, intermediasi di sektor jasa keuangan menunjukkan pertumbuhan yang positif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik. Di pasar modal, IHSG mencetak rekor tertinggi di Agustus 2025 meskipun dinamika dalam negeri dalam sepekan terakhir berdampak terbatas pada volatilitas pasar saham. Berdasarkan asesmen atas kondisi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tingkat likuiditas masih dalam level yang memadai dan didukung oleh solvabilitas yang cukup baik. Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK) Kinerja pasar modal di Agustus 2025 secara umum mencatatkan kinerja positif ditopang oleh fundamental ekonomi Indonesia yang solid dan ekspektasi penguatan pasar keuangan global.
Pasar saham domestik pada Agustus 2025 ditutup di level 7.830,49 atau menguat 4,63 persen mtd (menguat 10,60 persen ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp14.182 triliun. Pada 28 Agustus 2025, IHSG sempat menyentuh titik tertinggi pada level 8.022,76 dan mencatatkan All Time High nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp14.377 triliun. Kinerja indeks sektoral secara mtd di Agustus 2025 mayoritas mengalami peningkatan kinerja dengan penguatan terbesar pada sektor Industrial. Di sisi likuiditas transaksi, rerata nilai transaksi harian pasar saham per Agustus 2025 secara ytd tercatat Rp14,32 triliun, meningkat dibandingkan rerata ytd posisi akhir Juli 2025 yang sebesar Rp13,42 triliun dan lebih baik dari rerata nilai transaksi tahun 2024 yaitu Rp12,85 triliun (secara ytd naik sebesar 11,42 persen).
Animo investor asing pada pasar saham juga menunjukkan perbaikan di bulan Agustus 2025 setelah dua bulan sebelumnya mencatatkan net sell, tercatat inflow di bulan Agustus ini sebesar Rp10,96 triliun (secara ytd net sell sebesar Rp50,95 triliun). Hal ini menunjukkan kepercayaan global pada prospek ekonomi Indonesia yang tetap solid. Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,62 persen mtd atau 8,40 persen ytd ke level 425,63, dengan yield SBN rata-rata turun 16,95 bps mtd (ytd turun 58,05 bps). Per 29 Agustus 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp18,14 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp77,21 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,07 triliun secara mtd (net sell Rp1,15 triliun ytd). Di industri pengelolaan investasi, per 29 Agustus 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp885,95 triliun (naik 3,42 persen mtd atau naik 5,80 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp550,43 triliun atau naik 4,54 persen mtd (ytd: naik 10,25 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp12,14 triliun secara mtd (ytd: net subscription Rp24,54 triliun). Sampai dengan akhir Agustus 2025, tercatat jumlah investor di Pasar Modal sebesar 18,02 juta, naik sebesar 3,15 juta atau 21,18 persen secara ytd. Penghimpunan dana di pasar modal masih .menunjukkan pertumbuhan, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp167,92 triliun dengan Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru.
Sementara itu, masih terdapat 21 pipeline Penawaran Umum dengan nilai indikatif sebesar Rp19,07 triliun. Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), selama bulan Agustus terdapat 23 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp50 miliar dan terdapat 7 penerbit baru sehingga total penerbit Efek SCF saat ini berjumlah 541 penerbit.
Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 28 Agustus 2025, telah terdapat 899 penerbitan Efek dengan dana dihimpun sebesar Rp1,69 triliun dan jumlah pemodal sebesar 186.372. Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 29 Agustus 2025, tercatat terdapat 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi.
Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama Agustus 2025, tercatat total volume transaksi sebesar 77.954 lot sehingga sejak awal tahun tercatat total volume transaksi sebesar 730.638 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebesar 347.972 kali sehingga tercatat 3.256.365 kali frekuensi hingga Agustus 2025.
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon pada bulan ini terdapat 8 pengguna jasa baru yang telah terdaftar di Bursa Karbon sehingga menjadi 124 pengguna jasa serta penambahan volume transaksi sebesar 5.465 tCO2e sehingga saat ini tercatat total volume transaksi sebesar 1.604.822 tCO2e dan akumulasi nilai Rp78,38 miliar.Pada periode 19 Maret 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, telah terdapat 49 Emiten yang menyampaikan rencana kebijakan buyback tanpa RUPS dengan nilai total dana yang disiapkan sebesar Rp26,52 triliun, dan telah terealisasi sebesar Rp3,83 triliun atau sebesar 14,62 persen.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada Agustus 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp4.030.800.000 kepada 10 pihak, 2 Perintah Tertulis, serta 2 Peringatan Tertulis.
Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 18 Pihak serta 3 Perintah Tertulis. Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp22.776.440.000 kepada 364 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus. Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat. Di Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy (Juni 2025: 7,77 persen) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy.
Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 18,31 persen, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,25 persen dan aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,92 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 7,00 persen yoy (Juni 2025: 6,96 persen yoy) menjadi Rp9.294 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,72 persen, 5,91 persen, dan 4,84 persen yoy. Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 36 bps untuk kredit investasi dan turun 20 bps untuk kredit modal kerja. Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga deposito rupiah juga terpantau mulai menurun dibandingkan bulan lalu. Likuiditas industri perbankan pada Juli 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 119,43 persen (Juni 2025: 118,78 persen) dan 27,08 persen (Juni 2025: 27,05 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 205,26 persen. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,28 persen (Juni 2025: 2,22 persen) dan NPL net 0,86 persen (Juni 2025: 0,84 persen). Loan at Risk (LaR) relatif stabil, tercatat 9,68 persen (Juni 2025: 9,73 persen). Rasio LaR tercatat stabil seperti di level sebelum pandemi. Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,88 persen (Juni 2025: 25,81 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global. Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Juli 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 33,56 persen yoy (Juni 2025: 29,75 persen yoy) menjadi Rp24,05 triliun (Juni 2025: Rp22,99 T), dengan jumlah rekening mencapai 28,25 juta (Juni 2025: 26,96 juta). OJK memproyeksikan kinerja perbankan 2025 tetap stabil dengan pertumbuhan kredit yang termoderasi dari tahun lalu. Hal ini sejalan dengan langkah bank untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit, khususnya pada segmen berisiko tinggi, namun tetap ekspansif pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian dan memiliki prospek baik.
OJK terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan industri perbankan. Secara umum infrastruktur perbankan masih terjaga dengan baik sehingga layanan keuangan bagi masyarakat dapat tetap berjalan optimal di tengah gejolak sosial-politik baru-baru ini di berbagai wilayah. OJK selaku otoritas perbankan akan terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan terhadap berbagai potensi gangguan terhadap kinerja bank, gangguan terhadap stabilitas sistem perbankan, dan kepercayaan publik untuk terus memastikan kontribusi sektor perbankan terhadap ekonomi Indonesia yang semakin meningkat, dan tentu saja berkoordinasi dengan berbagai lembaga/kementrian terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dalam upaya untuk senantiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK pada 19 Agustus 2025 telah melakukan pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya yang beralamat di Provinsi Sumatera Utara.
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud. Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Industri PPDP mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non-produktif.
Selain itu, industri PPDP melalui lembaga penjaminan menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam memperoleh akses permodalan yang lebih luas. Untuk industri asuransi, per Juli 2025 aset industri mencapai Rp1.169,64 triliun atau naik 3,30 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,4 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,99 persen yoy. Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun, atau tumbuh 0,77 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,84 persen yoy dengan nilai sebesar Rp103,42 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67 persen yoy dengan nilai sebesar Rp91,13 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,23 persen dan 312,08 persen (di atas threshold sebesar 120 persen). Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp221,24 triliun atau tumbuh sebesar 0,44 persen yoy. Pada industri dana pensiun, total aset per Juli 2025 tumbuh sebesar 8,72 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.593,18 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,66 persen yoy dengan nilai mencapai Rp392,56 triliun. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.200,62 triliun atau tumbuh sebesar 10,12 persen yoy. Pada perusahaan penjaminan, per Juli 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,69 persen yoy menjadi Rp48,37 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juli 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026. 2. OJK terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi POJK 20 Tahun 2023 yang mewajibkan Perusahaan Asuransi Umum (PAU) yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar serta rasio likuiditas minimal 150 persen.
OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PAU yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship, dimana saat ini 2 PAU telah dikenakan sanksi. OJK juga memantau kesesuaian produk, termasuk kewajiban persetujuan atas penyesuaian produk, serta akan menjatuhkan larangan pemasaran bagi perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian, guna menjaga industri tetap sehat, prudent, dan melindungi konsumen. 3. Pada periode pelaporan triwulan I 2025 masih terdapat 35 PAU yang belum mengirimkan laporan secara lengkap, sehingga OJK mengirimkan surat pembinaan.
Sebagai tindak lanjut, OJK melaksanakan pengawasan onsite sebagai pilot project implementasi laporan keuangan berbasis PSAK 117. OJK juga meminta Perusahaan Asuransi dan Reasuransi untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit tahun 2025 dan restatement tahun 2024 berdasarkan PSAK 117. Audit laporan keuangan berbasis PSAK 117 akan dimulai sejak 1 Agustus 2025. Selain itu, AP & KAP telah diminta melakukan audit laporan keuangan sejak tanggal 1 Agustus 2025, dengan komunikasi intensif bersama AP dan KAP pada triwulan III 2025 agar proses audit berjalan optimal dan memadai.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Agustus 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,79 persen yoy pada Juli 2025 (Juni 2025: 1,96 persen yoy) menjadi Rp502,95 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,52 persen (Juni 2025: 2,55 persen) dan NPF net 0,88 persen (Juni 2025: 0,88 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,21 kali (Juni 2025: 2,24 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pembiayaan modal ventura di Juli 2025 tumbuh sebesar 1,33 persen yoy (Juni 2025: 0,84 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,40 triliun (Juni 2025: Rp16,35 triliun). Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Juli 2025 tumbuh 22,01 persen yoy (Juni 2025: 25,06 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp84,66 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,75 persen (Juni 2025: 2,85 persen). Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2025 meningkat sebesar 56,74 persen yoy (Juni 2025: 55,75 persen yoy), atau menjadi Rp8,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,95 persen (Juni 2025: 3,26 persen). Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. 2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 1. Pelaksanaan regulatory sandbox: a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Agustus 2025, OJK telah menerima 233 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. b. OJK telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 8 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 6 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 1 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status “Lulus” pada tanggal 8 Agustus 2025, yaitu atas nama PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR). Saat ini sedang dilakukan proses evaluasi terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance. 2. Perizinan penyelenggara ITSK: a. Sampai dengan periode Agustus 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. b. Sampai dengan Agustus 2025, terdapat 9 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari 3 PKA dan 6 PAJK, yang saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK. 3. Berdasarkan laporan per Juli 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.172 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun selama bulan Juli 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,44 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp15,09 triliun secara ytd sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 13,10 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juli 2025 tercatat mencapai 18,45 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 105,78 juta hit secara ytd sepanjang 2025 ini. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan. 5. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Agustus 2025 tercatat 1.342 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
OJK telah menyetujui perizinan 25 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 21 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 9 calon pedagang aset kripto. 6. Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 16,50 juta konsumen pada posisi Juli 2025 (meningkat signifikan 4,11 persen dibandingkan posisi Juni 2025 yang tercatat sebanyak 15,85 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juli 2025 tercatat sebesar Rp52,46 triliun (meningkat signifikan 62,36 persen dibandingkan Juni 2025 yang tercatat sebesar Rp32,31 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 ytd telah tercatat senilai Rp276,45 triliun. Adapun peningkatan total nilai transaksi secara signifikan terutama dipengaruhi oleh naiknya nilai Bitcoin (BTC) global yang mencetak rekor tertinggi atau All Time High (ATH) di level USD123.091,61, diikuti lonjakan harga Ethereum (ETH) dan sejumlah koin kripto utama lainnya.
Sehubungan dengan perkembangan situasi terkini, dapat disampaikan bahwa penyelenggaraan industri IAKD (PKA, PAJK, maupun AKD-AK) secara umum tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan operasional. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik. Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Sejak 1 Januari 2025 hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menyelenggarakan 3.920 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.660.530 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 230 konten edukasi, dengan total 1.686.134 viewers.
Selain itu, terdapat 22.165 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 15.179 kali dan penerbitan 9.352 sertifikat kelulusan modul. Selanjutnya, melalui Program GENCARKAN, telah dilaksanakan 16.593 kegiatan Edukasi Langsung kepada 4,8 juta orang peserta dan telah dipublikasikan 11.123 konten Edukasi Digital yang ditonton oleh 172,3 juta viewers.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Agustus 2025, beberapa bentuk inisiatif OJK antara lain: a. OJK bersama Kemenkeu, BI, dan LPS yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) telah menyelenggarakan kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) pada 14-18 Agustus 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan perluasan basis investor ritel. LIKE IT Tahun 2025 dilaksanakan dengan mensinergikan kegiatan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional Tahun 2025 (PPBK Nasional 2025) dengan mengajak para Pramuka Berkebutuhan Khusus (penyandang disabilitas) sebagai penggiat ekonomi masa depan untuk menjadi mandiri secara finansial, setelah sebelumnya OJK telah mengeluarkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) yang kemudian ditindaklanjuti masing-masing PUJK melalui implementasi Petunjuk Teknis. OJK bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) menyelenggarakan edukasi keuangan melalui Training of Trainers (ToT) Program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) bagi anggota IWAPI pada 12 Agustus 2025. Digital Financial Literacy dalam rangka implementasi program GENCARKAN pada 7 Agustus 2025 di Kabupaten Tegal. Kegiatan dihadiri secara tatap muka oleh 400 orang pelaku UMKM, mahasiswa dan ibu rumah tangga. Dalam rangka memberikan apresisasi kepada seluruh stakeholders yang telah mendukung OJK dalam upaya peningkatan literasi keuangan, telah dilaksanakan penghargaan Financial Literacy Award pada perayaan Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan pada 22 Agustus 2025.
Selain itu juga diselenggarakan KEJAR Award 2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pihak yang mendukung akselerasi kepemilikan rekening pelajar di Indonesia dan mendorong budaya menabung sejak dini melalui implementasi Program KEJAR. OJK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 di seluruh wilayah Indonesia dengan tema “Cerdas Menabung untuk Indonesia Emas dan Gemilang” dengan capaian: 1) telah berhasil dibuka 263.109 rekening pelajar baru dengan total nominal tabungan mencapai Rp338,6 miliar. Capaian ini merupakan hasil dari berbagai program, termasuk Bank Goes to School yang telah diselenggarakan lebih dari 120 ribu kegiatan di lebih dari 101 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Melalui Program KEJAR yang terdiri dari Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak, sekitar 88 persen pelajar Indonesia (58,32 juta pelajar) telah memiliki rekening tabungan, dengan total nilai tabungan lebih dari Rp34 triliun. 2) Peningkatan Literasi Keuangan di 81 Kab/Kota dan 19 Provinsi, 7.293 kegiatan Financial Literacy Series di 415 Kab/Kota, serta publikasi 4.225 konten Financial Literacy Campaign yang berhasil menjangkau lebih dari 100 juta viewers. (HM-1)

