OJK NTB Beri Tindak Tegas Bagi Pegadaian Ilegal!
Mataram | Halo Mandalika – Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat mengumumkan akan menindak tegas semua praktik pegadaian ilegal yang beroperasi di wilayah NTB mulai tahun 2026 mendatang. Selasa, (2/12/2025).
Secara sigap langkah ini diambil sebagai upaya OJK untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan. Aduan laporan penipuan di mana nilai kerugiannya mencapai 7,8 triliun dengan dana yang sukses diblokir capai 386 Miliar
Selain OJK sebagai pengawas keuangan, OJK juga melakukan perlindungan membuka layanan Pengaduan masyarakat melalui aplikasi APPK
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo secara aktif mendorong para pelaku usaha pegadaian yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus keadministrasian dan kelengkapan legalitas mereka. Kemudian juga untuk literasi pendampingan maupun pembangunan protistation yang dibangun di masing-masing wilayah
"Saya tegaskan OJK NTB akan menindak lebih lanjut pegadaian ilegal mulai 2026 mendatang. Kami mendorong pergadaian mengurus keadministrasian," tegas Rudi Sulistyo.
Penindakan terhadap pegadaian ilegal merupakan prioritas OJK untuk mencegah praktik merugikan, termasuk penetapan suku bunga yang tidak wajar dan kurangnya perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.
Selain industri perbankan itu kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk dari sistem pembayaran e-commerce fintech dan perusahaan efek. Dengan adanya kebijakan batas waktu hingga 2026, OJK memberikan kesempatan bagi pegadaian yang belum terdaftar untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan demikian seluruh kegiatan jasa keuangan di NTB dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Pelaku usaha pegadaian swasta wajib mengurus izin resmi dari OJK sebelum masa relaksasi berakhir pada Januari 2026.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menertibkan industri pergadaian di Indonesia.
Berdasarkan ranah hukum yang berlaku, Ini sesuai dengan Dasar Hukum dimana kewajiban ini juga didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Begitu juga Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, transparan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi konsumen dari praktik gadai ilegal.
Kemudian, Batas Waktu bagi pelaku usaha pegadaian swasta yang sebelumnya belum berizin diberikan masa relaksasi selama tiga tahun sejak Januari 2023 untuk mengajukan permohonan izin kepada OJK.
Selain OJK sebagai pengawas keuangan, OJK juga melakukan perlindungan membuka layanan Pengaduan masyarakat melalui aplikasi APPK
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo secara aktif mendorong para pelaku usaha pegadaian yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus keadministrasian dan kelengkapan legalitas mereka. Kemudian juga untuk literasi pendampingan maupun pembangunan protistation yang dibangun di masing-masing wilayah
"Saya tegaskan OJK NTB akan menindak lebih lanjut pegadaian ilegal mulai 2026 mendatang. Kami mendorong pergadaian mengurus keadministrasian," tegas Rudi Sulistyo.
Penindakan terhadap pegadaian ilegal merupakan prioritas OJK untuk mencegah praktik merugikan, termasuk penetapan suku bunga yang tidak wajar dan kurangnya perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.
Selain industri perbankan itu kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk dari sistem pembayaran e-commerce fintech dan perusahaan efek. Dengan adanya kebijakan batas waktu hingga 2026, OJK memberikan kesempatan bagi pegadaian yang belum terdaftar untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan demikian seluruh kegiatan jasa keuangan di NTB dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Pelaku usaha pegadaian swasta wajib mengurus izin resmi dari OJK sebelum masa relaksasi berakhir pada Januari 2026.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menertibkan industri pergadaian di Indonesia.
Berdasarkan ranah hukum yang berlaku, Ini sesuai dengan Dasar Hukum dimana kewajiban ini juga didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Begitu juga Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, transparan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi konsumen dari praktik gadai ilegal.
Kemudian, Batas Waktu bagi pelaku usaha pegadaian swasta yang sebelumnya belum berizin diberikan masa relaksasi selama tiga tahun sejak Januari 2023 untuk mengajukan permohonan izin kepada OJK.
Batas akhir pengajuan adalah Januari 2026.Konsekuensi dimana setelah batas waktu tersebut, usaha pegadaian yang tidak memiliki izin resmi dari OJK akan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
Kemudian, nanti kita giring supaya mereka memiliki izin sehingga terbentuk ekonomi yang bagus secara keseluruhan maksimal bertumbuh, "Pungkasnya.(HM-1)
Kemudian, nanti kita giring supaya mereka memiliki izin sehingga terbentuk ekonomi yang bagus secara keseluruhan maksimal bertumbuh, "Pungkasnya.(HM-1)

