Wakil Bupati : Keberadaan Dua Perda merupakan Respons Konkret!

Gambar : Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya

Lombok Timur | Halo Mandalika - Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menghadiri Rapat Paripurna IX Masa Sidang II Rapat ke-4. Dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kamis, (03/03/2026) 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lotim ini membahas Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.

Dalam pendapat akhir kepala daerah, w

Wabup menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi dan mengharmonisasikan kedua regulasi tersebut, hingga memasuki tahap penetapan.

Menurutnya, keberadaan dua Perda tersebut merupakan respons konkret terhadap kebutuhan regulasi masyarakat yang terus berkembang.

Wabup menegaskan, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan implementasi amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Sehingga regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat adat, tetapi juga berperan sebagai benteng budaya di tengah derasnya arus globalisasi.

“Dalam masyarakat adat kita dapat menggali nilai-nilai luhur, budi pekerti, dan adat-istiadat yang menjadi filter terhadap pengaruh negatif globalisasi yang semakin cepat dan masif seiring perkembangan teknologi informasi,” imbuhnya.

Terkait Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah, Wabup berharap aturan tersebut menjadi panduan strategis bagi seluruh pelaku industri pariwisata.

Regulasi ini diarahkan untuk membangun pariwisata yang kompetitif namun tetap berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, mengangkat kearifan lokal, serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia meyakini, penetapan kedua perda ini akan mempercepat terwujudnya visi pembangunan Lotim SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan).

Kendati demikian, ia menegaskan, keberhasilan implementasi aturan tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta partisipasi masyarakat.

“Semoga seluruh ikhtiar kita dalam membangun Lotim yang lebih sejahtera senantiasa mendapat ridha dari Allah SWT,” ucapnya.

Sebelumnya, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lotim, Saeful Bahri dalam laporannya menyampaikan, bahwa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk legalitas formal bagi kesatuan masyarakat hukum adat.

Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hak, perlindungan, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat adat.

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui inovasi dan transformasi digital di sektor pariwisata.

Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat identitas budaya, mengembangkan destinasi wisata yang berkualitas dan berkelanjutan, meningkatkan daya saing pariwisata, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Sebelum ditetapkan, kedua Raperda tersebut telah melalui pembahasan intensif bersama DPRD dan mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekda Provinsi NTB.

Meski terdapat sejumlah penyesuaian redaksional pasca-fasilitasi, substansi kedua regulasi dinyatakan tetap utuh.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Selong, unsur Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur.(HM-1)