Dugaan Penyimpangan Proyek Mesin Press Paving KSB, PPK Disperindag Diperiksa Polisi

Keterangan : Laporan tersebut disampaikan Dedi Wahyu Satria pada 3 Agustus 2026, sumber reportase7

Sumbawa Barat | Halo Mandalika - Persoalan proyek pengadaan Mesin Press Paving Hidrolik Semi Otomatis Tahun Anggaran 2025 kian memanas. Perkara yang menyeret nama CV Noah Solution tersebut kini telah masuk ke meja penyidik Polres Sumbawa Barat setelah Direktur CV Noah Solution dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Laporan tersebut disampaikan Dedi Wahyu Satria pada 3 Agustus 2026. Perkembangan laporan itu kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Polres Sumbawa Barat tertanggal 15 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Dedi selaku pelapor.

Dalam surat tersebut, Polres Sumbawa Barat menyebut laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Polisi menyatakan laporan telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan rangkaian penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut, Selasa 29 September 2026.

Perkara ini berawal dari dugaan belum dikembalikannya sejumlah dana yang telah dikeluarkan mitra untuk mendukung pengadaan mesin press paving.

UD Brigitha disebut telah mengeluarkan dana sebesar Rp176,5 juta, terdiri dari Rp160 juta untuk pembelian mesin dan Rp16,5 juta untuk biaya pengiriman.

Namun, dana tersebut disebut belum dikembalikan sesuai dengan komitmen awal. Persoalan semakin serius karena mesin yang menjadi objek pengadaan juga disebut belum diterima oleh kelompok penerima manfaat.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai alur dana maupun keberadaan barang dalam proyek tersebut.

Jika dana untuk pengadaan telah dikeluarkan, sementara mesin yang menjadi objek kegiatan disebut belum diterima kelompok penerima manfaat, maka proses pengadaan dan mekanisme serah terima barang menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.

PPK Disperindagkop Kabupaten Sumbawa Barat disebut telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh kepolisian berkaitan dengan proyek tersebut.

Keterangan PPK menjadi penting untuk mengurai seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses kontrak, mekanisme pembayaran, pemesanan barang, hubungan dengan pihak penyedia maupun mitra, hingga proses serah terima mesin kepada kelompok penerima manfaat.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penyelidikan, sejumlah dokumen dan keterangan para pihak tentunya menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Proyek yang berkaitan dengan anggaran pemerintah tentu tidak hanya menyangkut hubungan bisnis antar-rekanan.

Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan tersebut dilaksanakan dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan serta kondisi riil di lapangan.

Jika benar terdapat dana sebesar Rp176,5 juta yang telah dikeluarkan oleh mitra, sementara mesin press paving disebut belum diterima kelompok penerima manfaat, maka sejumlah pertanyaan layak diajukan.

Siapa yang memesan mesin? Kepada siapa pembayaran dilakukan? Di mana keberadaan mesin tersebut? Bagaimana mekanisme pengiriman dan serah terimanya? Serta mengapa kewajiban kepada mitra disebut belum diselesaikan?.(HM-1)