Terkuak! JPU Tuntut Dua Terdakwa Kurir Narkoba di Lotim Hukuman Mati

Ilustrasi : Proses sidang berlangsung Terdakwa Hukuman mati Lombok Timur | Halo Mandalika - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memberikan tuntutan berupa hukuman Seumur Hidup terhadap 2 (dua) kurir narkoba seberat 5 kilogram (Kg) yang ditangkap aparat kepolisian sekitar Bulan November 2024 lalu. Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran nakoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Dalam amar tuntutannya, JPU Muhammad Jouhar Robby, S.H. menyatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing inisial MAK, dan H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu, JPU kemudian menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal, Seumur Hidup. "Tuntutan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan. Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba," katanya, Rabu...