Tersangka LAD Narkotika dalam masa Tahanan Polresta Mataram
Mataram | Halo Mandalika - Tindak Pelaku Narkotika Marak terjadi di wilayah mataram, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH., berhasil menangkap seorang terduga pelaku narkotika jenis shabu-shabu di pinggir jalan Kec. Cakranegara, Kota Mataram, pada hari Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kronologi kejadian, dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di wilayah Cakranegara. Dengan cepat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan. Kamis, (11/1/2024).
Sambungnya, Setelah tiba di tempat kejadian pada Kamis, 10 Januari 2024, tim menemukan terduga pelaku LAD (40 tahun), berdiri di sebelah batang pohon. Meskipun penggeledahan awal tidak membuahkan hasil, hasil interogasi terhadap pelaku dan penggeledahan di sekitarnya menghasilkan penemuan krusial.
Berikut Barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 4,19 gram bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan tersembunyi di atas batang pohon. Selain itu, sejumlah barang seperti sepeda motor Honda Scupy, HP Android, dan uang tunai Rp 170.000,- juga disita.
Pelaku LAD asal Praya, kelahiran 13 Januari 1988, Umur 35 tahun, Pendidikan Terakhir SMA , Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, Kec. Praya Kab. Lombok Tengah. Kini dihadapkan pada pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah)
Dua saksi WS dan KA yang beralamat di Lingkungan Karang Songkang, Kel. Cakranegara Timur, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, turut membantu dalam proses penangkapan.
Lebih lanjut, proses sidik akan dilakukan melalui ranah hukum yang berlaku di wilayah hukum polresta mataram.(HM)
Komentar
Posting Komentar