Dugaan Korupsi APBDes, Polres Loteng Limpahkan Berkas Dua Tersangka ke Kejaksaan Negeri Praya


Lombok Tengah | Halo Mandalika - Satuan Resere Kriminal Polres Lombok Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya.

“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi awak media, di Praya, Jumat (19/7/2024).

Kasat Reskrim menuturkan kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.

“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.

Sebelum tahap II, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berhpa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” tutupnya.(**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Opening! RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima mulai Beroperasi, Berikut Fasilitas dimiliki !

Osama Al Syaqur Berhasil Cetak Gol 3:0, Indonesia VS Australia, Suandi : Saya Bangga

Aktifitas OJK berlanjut, Berikut Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan