Akibat Tingginya Risiko Geopolitik, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan dijamin Terjaga
Jakarta | Halo Mandalika - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Oktober 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan melemahnya aktivitas perekonomian global.Perlambatan pertumbuhan di beberapa negara utama dan ketidakpastian geopolitik menjadi tantangan utama bagi ekonomi global saat ini. Perekonomian AS menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari ekspektasi awal seiring solidnya pasar tenaga kerja serta membaiknya permintaan domestik. Di Eropa, aktivitas perekonomian mulai membaik yang terlihat dari naiknya penjualan ritel, namun dari sisi manufaktur masih relatif tertekan.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada Q3-2024 masih menunjukkan perlambatan baik dari sisi demand maupun supply. Hal ini mendorong pemerintah dan bank sentral Tiongkok terus mengeluarkan stimulus untuk mendorong sektor riil dan kembali melonggarkan kebijakan moneter. Risiko geopolitik global yang meningkat turut menjadi tantangan bagi prospek perekonomian ke depan, terutama terkait eskalasi konflik di Timur Tengah, serta dinamika politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024. Instabilitas yang terjadi di Timur Tengah menyebabkan harga komoditas safe haven seperti emas meningkat.
Perkembangan tersebut menyebabkan premi risiko meningkat dan kenaikan yield secara global. Hal ini mendorong aliran modal keluar (outflow) dari negara emerging markets, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan emerging markets mayoritas melemah.
Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan masih mencatatkan surplus sejak Juli 2024. Namun demikian, perlu dicermati Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur yang masih berada di zona kontraksi serta pemulihan daya beli yang berlangsung relatif lambat.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) Pasar saham domestik di bulan Oktober 2024 menguat sebesar 1,05 persen mtd per 29 Oktober 2024 ke level 7.606,60 (secara ytd menguat 4,59 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.719 triliun atau naik 1,33 persen mtd (secara ytd naik 9,02 persen). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp9,50 triliun mtd (ytd: net buy Rp40,14 triliun).
Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor property & real estate dan technology. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,89 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,10 persen mtd (naik 4,62 persen ytd) ke level 391,90, dengan yield SBN rata-rata naik 26,06 bps (ytd: naik 19,08 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp14,95 triliun mtd (ytd: net buy Rp43,48 triliun) per 29 Oktober 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,10 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,66 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp855,89 triliun (naik 1,52 persen mtd atau naik 3,78 persen ytd) pada 29 Oktober 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,06 triliun atau naik 0,84 persen mtd (ytd: naik 0,52 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp7,54 triliun mtd (ytd net redemption Rp5,26 triliun).
Perkembangan tersebut menyebabkan premi risiko meningkat dan kenaikan yield secara global. Hal ini mendorong aliran modal keluar (outflow) dari negara emerging markets, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan emerging markets mayoritas melemah.
Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan masih mencatatkan surplus sejak Juli 2024. Namun demikian, perlu dicermati Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur yang masih berada di zona kontraksi serta pemulihan daya beli yang berlangsung relatif lambat.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) Pasar saham domestik di bulan Oktober 2024 menguat sebesar 1,05 persen mtd per 29 Oktober 2024 ke level 7.606,60 (secara ytd menguat 4,59 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.719 triliun atau naik 1,33 persen mtd (secara ytd naik 9,02 persen). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp9,50 triliun mtd (ytd: net buy Rp40,14 triliun).
Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor property & real estate dan technology. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,89 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,10 persen mtd (naik 4,62 persen ytd) ke level 391,90, dengan yield SBN rata-rata naik 26,06 bps (ytd: naik 19,08 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp14,95 triliun mtd (ytd: net buy Rp43,48 triliun) per 29 Oktober 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,10 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,66 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp855,89 triliun (naik 1,52 persen mtd atau naik 3,78 persen ytd) pada 29 Oktober 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,06 triliun atau naik 0,84 persen mtd (ytd: naik 0,52 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp7,54 triliun mtd (ytd net redemption Rp5,26 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp159,19 triliun di mana Rp4,66 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 30 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 129 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp43,32 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Oktober 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 650 penerbitan Efek, 166.515 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,26 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, tercatat 90 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 614.454 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,09 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,16 persen di Pasar Negosiasi, 49,82 persen di Pasar Lelang, dan 0,29 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.041 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Oktober 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 650 penerbitan Efek, 166.515 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,26 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, tercatat 90 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 614.454 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,09 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,16 persen di Pasar Negosiasi, 49,82 persen di Pasar Lelang, dan 0,29 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.041 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal Sejak 25 September 2024 s.d Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar yang terdiri dari Rp2,3 miliar kepada 2 Pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus Emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman, dan sanksi administratif berupa denda atas atas kasus pelanggaran transaksi serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada 2 Manajer Investasi sebesar Rp400 juta.
Dengan demikian, sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp65,96 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp54,06 miliar, kepada 659 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada September 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,85 persen yoy (Agustus 2024: 11,40 persen) menjadi Rp7.579,25 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,26 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,88 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 10,01 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,80 persen yoy.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,43 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 5,04 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,04 persen yoy (Agustus 2024: 7,01 persen yoy) menjadi Rp8.720,78 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 9,38 persen, 7,30 persen, dan 4,95 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada September 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,66 persen (Agustus 2024: 112,92 persen) dan 25,40 persen (Agustus 2024: 25,37 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,21 persen (Agustus 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,78 persen (Agustus 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,11 persen (Agustus 2024: 10,17 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) meningkat ke 2,73 persen (Agustus 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil. Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,85 persen (Agustus 2024: 26,69 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global. Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,26 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per September 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 46,42 persen yoy (Agustus 2024: 40,68 persen) menjadi Rp19,81 triliun, dengan total jumlah rekening 19,82 juta (Agustus 2024: 18,95 juta).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun atau naik 2,46 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.115,02 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 245,42 triliun, atau naik 5,77 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73 persen yoy dengan nilai sebesar Rp135,64 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,78 persen yoy dengan nilai sebesar Rp109,78 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun atau menurun sebesar 2,80 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh sebesar 10,10 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,06 triliun, meningkat dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,60 persen yoy dengan nilai mencapai Rp380,80 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.119,26 triliun atau tumbuh sebesar 11,72 persen yoy. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024, dengan posisi aset pada September 2023 sebesar Rp45,91 triliun.
Dengan demikian, sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp65,96 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp54,06 miliar, kepada 659 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada September 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,85 persen yoy (Agustus 2024: 11,40 persen) menjadi Rp7.579,25 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,26 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,88 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 10,01 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,80 persen yoy.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,43 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 5,04 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,04 persen yoy (Agustus 2024: 7,01 persen yoy) menjadi Rp8.720,78 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 9,38 persen, 7,30 persen, dan 4,95 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada September 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,66 persen (Agustus 2024: 112,92 persen) dan 25,40 persen (Agustus 2024: 25,37 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,21 persen (Agustus 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,78 persen (Agustus 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,11 persen (Agustus 2024: 10,17 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) meningkat ke 2,73 persen (Agustus 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil. Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,85 persen (Agustus 2024: 26,69 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global. Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,26 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per September 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 46,42 persen yoy (Agustus 2024: 40,68 persen) menjadi Rp19,81 triliun, dengan total jumlah rekening 19,82 juta (Agustus 2024: 18,95 juta).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun atau naik 2,46 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.115,02 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 245,42 triliun, atau naik 5,77 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73 persen yoy dengan nilai sebesar Rp135,64 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,78 persen yoy dengan nilai sebesar Rp109,78 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun atau menurun sebesar 2,80 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh sebesar 10,10 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,06 triliun, meningkat dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,60 persen yoy dengan nilai mencapai Rp380,80 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.119,26 triliun atau tumbuh sebesar 11,72 persen yoy. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024, dengan posisi aset pada September 2023 sebesar Rp45,91 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut dalam rangka pemenuhan kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Terkait pemenuhan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, per Agustus 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dimaksud.
Sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 43 sanksi, yang terdiri dari 37 sanksi peringatan/teguran dan 6 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 9,39 persen yoy pada September 2024 (Agustus 2024: 10,18 persen yoy) menjadi Rp501,78 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,76 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,62 persen (Agustus 2024: 2,66 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2024: 0,83 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,33 kali (Agustus 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di September 2024 terkontraksi sebesar 8,10 persen yoy (Agustus 2024: -9,03 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,25 triliun (Agustus 2024: Rp16,19 triliun). Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di September 2024 tumbuh 33,73 persen yoy (Agustus 2024: 35,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen (Agustus 2024: 2,38 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen yoy (Agustus 2024: 89,20 persen yoy) atau menjadi Rp8,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,60 persen (Agustus 2024: 2,52 persen). Sementara itu, dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVMLOJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan Tingkat Kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Pemenuhan Ketentuan Ekuitas Minimum Per September 2024, terdapat 6 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
b. Per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 14 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox, Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, OJK telah menerima 121 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi, 54 diantaranya telah dilakukan konsultasi, dan 6 dalam antrian konsultasi.
Saat ini, telah terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis AKD-AK yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline terdapat antrian 4 permohonan pengajuan untuk masuk Sandbox, yaitu 3 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.
Pendaftaran Penyelenggara ITSK Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, telah terdapat 6 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu dengan 2 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 4 Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Selain itu, pada periode yang sama, dalam pipeline OJK sedang memproses 34 (tiga puluh empat) permohonan pendaftaran dengan rincian 10 (sepuluh) calon Penyelenggara dengan jenis ITSK PKA dan
24 (dua puluh empat) calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Berdasarkan data laporan per September 2024, dari 4 Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, tercatat Penyelenggara ITSK dimaksud telah berhasil menjalin 44 kemitraan dengan LJK seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor (Agustus 2024: 20,9 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat -31,17 persen ke Rp33,67 triliun (MtM), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun. Kendati demikian, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen yoy.
OJK juga melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi guna menyiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto, yaitu antara lain dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri IAKD.
Dalam meningkatkan literasi keuangan digital, OJK telah Edukasi keuangan pada kuliah umum pada 27 September 2024 di Universitas Bengkulu dan pada 22 Oktober 2024 di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Edukasi keuangan dan kegiatan Digination “Digital Financial Literacy” pada 12 Oktober 2024 di Palembang dan 18 Oktober di Makassar. Kegiatan ini sebagai rangkaian kegiatan Digination 2024 untuk memperkenalkan inovasi teknologi sektor keuangan kepada masyarakat luas khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengembangkan solusi keuangan berbasis teknologi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.(HM)
Terkait pemenuhan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, per Agustus 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dimaksud.
Sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 43 sanksi, yang terdiri dari 37 sanksi peringatan/teguran dan 6 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 9,39 persen yoy pada September 2024 (Agustus 2024: 10,18 persen yoy) menjadi Rp501,78 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,76 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,62 persen (Agustus 2024: 2,66 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2024: 0,83 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,33 kali (Agustus 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di September 2024 terkontraksi sebesar 8,10 persen yoy (Agustus 2024: -9,03 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,25 triliun (Agustus 2024: Rp16,19 triliun). Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di September 2024 tumbuh 33,73 persen yoy (Agustus 2024: 35,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen (Agustus 2024: 2,38 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen yoy (Agustus 2024: 89,20 persen yoy) atau menjadi Rp8,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,60 persen (Agustus 2024: 2,52 persen). Sementara itu, dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVMLOJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan Tingkat Kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Pemenuhan Ketentuan Ekuitas Minimum Per September 2024, terdapat 6 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
b. Per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 14 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox, Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, OJK telah menerima 121 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi, 54 diantaranya telah dilakukan konsultasi, dan 6 dalam antrian konsultasi.
Saat ini, telah terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis AKD-AK yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline terdapat antrian 4 permohonan pengajuan untuk masuk Sandbox, yaitu 3 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.
Pendaftaran Penyelenggara ITSK Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, telah terdapat 6 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu dengan 2 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 4 Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Selain itu, pada periode yang sama, dalam pipeline OJK sedang memproses 34 (tiga puluh empat) permohonan pendaftaran dengan rincian 10 (sepuluh) calon Penyelenggara dengan jenis ITSK PKA dan
24 (dua puluh empat) calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Berdasarkan data laporan per September 2024, dari 4 Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, tercatat Penyelenggara ITSK dimaksud telah berhasil menjalin 44 kemitraan dengan LJK seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor (Agustus 2024: 20,9 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat -31,17 persen ke Rp33,67 triliun (MtM), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun. Kendati demikian, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen yoy.
OJK juga melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi guna menyiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto, yaitu antara lain dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri IAKD.
Dalam meningkatkan literasi keuangan digital, OJK telah Edukasi keuangan pada kuliah umum pada 27 September 2024 di Universitas Bengkulu dan pada 22 Oktober 2024 di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Edukasi keuangan dan kegiatan Digination “Digital Financial Literacy” pada 12 Oktober 2024 di Palembang dan 18 Oktober di Makassar. Kegiatan ini sebagai rangkaian kegiatan Digination 2024 untuk memperkenalkan inovasi teknologi sektor keuangan kepada masyarakat luas khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengembangkan solusi keuangan berbasis teknologi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.(HM)
Komentar
Posting Komentar