Miliki Kewenangan! Desa Kelola 11 Item Pajak di Lotim

Ilustrasi : 11 item pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah setempat

 
Lombok Timur | Halo Mandalika - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin menyebut bahwa peran aktif perangkat desa sangat krusial dalam mengelola 11 item pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah setempat.
" 11 Item pajak kewenangan pemerintah desa untuk kelola pajak," tegas Muksin di Gedung Wanita Selong, Selasa (2/9).

Menurutnya pajak adalah hal yang sensitif, sehingga pemahaman dan pelaksanaan aturan yang benar sangat diperlukan. 

Karena harus memahami, memaknai, dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga masalah PKB, BBNKB, dan PBB P2 menjadi andalan utama dalam meningkatkan PAD. 

" Bapenda bertekad untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan harmonis agar masyarakat patuh membayar pajak," ujarnya .

Sementara itu lanjutnya, pihaknya telah membentuk juru bantu di setiap desa yang terdiri dari 30 personel, termasuk Ketua RT dan kader. 

" Mereka bertugas melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai jenis pajak," tandasnya.(HM-1)