DPRD Lombok Timur Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp 3,17 Triliun dan Sahkan Dua Perda Baru
Lombok Timur | Halo Mandalika — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur resmi mengetok palu kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Keputusan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III yang digelar di Ruang rupatama DPRD Lombok Timur. Jumat, (28/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Timur beserta unsur pimpinan dewan. Agenda krusial ini dihadiri oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lombok Timur. Rapat hari ini merupakan puncak dari rangkaian pembahasan intensif yang nota pengantarnya telah diserahkan oleh bupati pada pertengahan Agustus lalu.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2027 yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, total Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur diproyeksikan menembus angka Rp3,176 triliun lebih. Struktur anggaran dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mempercepat target pembangunan fisik maupun non-fisik.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp602,052 miliar lebih. Sektor ini digenjot melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah guna memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp2,553 triliun lebih. Angka ini masih mengacu pada pagu tahun berjalan dan akan disesuaikan secara fleksibel setelah rincian resmi alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat diturunkan.
Sementara itu, alokasi pagu belanja daerah didominasi oleh tiga sektor utama untuk menunjang roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat
Belanja Pegawai dialokasikan sebesar Rp 1,324 triliun. Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp1,017 triliun demi menunjang operasional pelayanan publik. Belanja Modal ditetapkan sebesar Rp 297,950 miliar yang difokuskan pada infrastruktur pelayanan dasar dengan skema tahun jamak (multiyears) agar pengerjaannya lebih cepat dan efektif.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa aturan baru mengenai Pilkades tersebut sangat mengedepankan asas keadilan hak politik warga negara. Salah satu poin pentingnya memberikan kelonggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendaftar Pilkades, di mana mereka baru wajib mengundurkan diri jika sudah resmi dinyatakan terpilih.
Langkah Strategis Selanjutnya dQengan rampungnya agenda Paripurna XIII ini, dokumen KUA-PPAS 2027 akan langsung menjadi dasar hukum bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Timur dalam mengawal tahapan pembiayaan daerah selanjutnya.
"Langkah selanjutnya adalah menginstruksikan seluruh OPD untuk mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang nantinya bermuara pada penyusunan Rancangan APBD 2027 induk," tegas Bupati Haerul Warisin.(HM-1)

